Minggu, 06 Mei 2012





PELUANG DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi   Syariah
Mobile 08124284913

Islam merupakan sistem hidup yang lengkap (kamil) dan sempurna  (syamil) sekaligus bersifat universal. Yang berlaku kepada seluruh ummat manusia bahkan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamin). Islam meliputi aqidah, syariah  dan ahlaq. Dari syariah dikembangkan menjadi ibadah dan muamalat. Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dibagi atas 3 hal yaitu; politik, sosial dan ekonomi. Dan dari aktivitas ekonomi diturunkan menjadi aktivitas komsumsi, simpanan dan investasi. Doktrin al-qur-an secara ekonomi dapat diartikan mendorong terpupuknya surplus konsumen dalam bentuk simpanan, zakat, infaq dan sedekah untuk dihimpun kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service). Dalam konteks inilah kehadiran lembaga keuangan syariah mutlak adanya (dharurah) sebagai intermediate antara unit supply dengan unit demand. Perkembangan praktik lembaga keuangan syariah baik level nasional maupun internasional telah memberikan gambaran bahwa sistem ekonomi Islam mampu bersaing dan beradaptasi dalam mengatasi krisis ekonomi. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia demikian cepat khususnya perbankan, asuransi, BMT dan pasar modal. Jika tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2006 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan, yaitu masing masing 3 bank umum syariah (BUS) 20  unit usaha syariah (UUS),  sekitar 636 kantor kas dan pembantu, 105 BPRS dan 4000-an BMT. Asset perbankan syariah hingga Desember 2006 sebesar Rp.26,72 triliun dimana tahun sebelumnya  Rp. 20, 79 triliun (Republika /01/2007). Dalam outlook perbankan syariah, bank Indonesia memproyeksi pangsa pasar (market share) perbankan syariah meningkat menjadi 2,84 persen pada akhir 2007 dan 5,25 persen pada akhir 2008. Hal tersebut dimungkinkan bila terjadi akselarasi kebijakan dan program pengembangan perbankan syariah baik pemerintah, DPR,  pelaku bisnis maupun masyarakat.
Prospek
Jumlah penduduk Muslim per Juli 2008, Indonesia berada pada posisi teratas dalam banyaknya jumlah penduduk disusul kemudian Pakistan dan India. Penduduk Muslim Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 204 juta jiwa, Pakistan 164 juta jiwa dan India 153 juta jiwa . Jumlah yang cukup besar ini, dan dinamika pemahaman keislaman yang terus berkembang, serta sistem ekonomi islam yang terbuka (kaffah linnas)  merupakan potensi dan menjadi basis yang  kuat untuk perkembangan bank syariah  di Indonesia kedepan.
Pada sisi penyaluran dana, saat bank konvensional kesulitan menyalurkan dananya ke kredit. Bank syariah justru mencatat penyaluran dana pihak ketiga terhadap pembiayaan atau  Loan  to Deposit Ratio (LDR) mendekati angka sempurna 100 persen. Hal ini terlihat dari LDR tahun 2005 yang mencapai 97,8 persen naik dari tahun 2004 sebesar 96,9 persen. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp. 15,23 triliun, sedang dana pihak ketigs (DPK) yang terkumpul Rp. 15,58 triliun
Untuk menunjang target pertumbuhan  tahun 2006, Bank Indonesia (BI) juga akan meningkatkan kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengawas Syariah. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keyakinan masyarakat terhadap terjaminnya nilai syariah atas produk bank syariah
Faktor Pendukung
Adapun faktor pendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia
1.       Telah lahirnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
2.       Diterbitkannya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Agustus 2008
3.       Beroperasinya lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan Ekonomi syariah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal di sektor keuangan syariah
4.       Beroperasinya lembaga keuangan bagi hasil joint venture dengan pemodal Timur tengah sehingga membuka peluang masuknya dana-dana investasi dari Timur Tengah
5.       Pertumbuhan indikator keuangan syariah di Indonesia tertinggi dibadingkan Negara lain. Hal ini menjadi motivasi  bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang pesat dimasa mendatang
6.       Adannya peluang melakukan inovasi terhadap produk-produk syariah sehingga lebih menarik sesuai  kebutuhan nasabah
7.       UU Nomor 21 tahun 2008 memberikan peluang bagi  Unit Usaha Syariah (USS) memisah (spin off) menjadi bank umum syariah (BUS) bila asset USS sudah mencapai minimal 50 % dari nilai asset bank Induk.
8.       Munculnya lembaga-lembaga kajian tentang keuangan Islam serta dakwah yang dapat memudahkan sosialisasi tentang  keuangan syariah
Faktor Penghambat
Ada beberapa faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesai, diantaranya:
1.       Aturan investasi dan perpajakan masih dinilaI mengganjal berkembangnya bisnis syariah
2.       Peraturan untuk iklim investasi di industri syariah masih kurang fleksibel sehingga dapat menghambat investasi. Berbeda seperti Malaysia, Jepang, Singapura, Cina aktif mengembangkan layanan syariah
3.       Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami produk dan sistem syariah. Disektor perbankan syariah saja masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia 14.458 orang (tahun 2008 menyerap SDM 8.063 orang). Apabila pangsa pasar mencapai pertumbuhan 5 % maka dibutuhkan sumber daya manusia sebanyak 22.521.  Dengan demikian masih kekurangan sekitar 14.458 orang yang mendorong bisnis perbankan syariah. Ini baru industri perbankan belum bidang syariah lainnya.
4.       Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah belum optimal dan menyeluruh. Hal ini disebabkan karena sosialisasi masih kurang untuk memaparkan keunggulan produk syariah
5.       Ada pandangan dari sebagian masyarakat yang memandang bahwa pada umumnya sistem, kegiatan dan produk perbankan syariah masih mengekor pada bank konvensional
6.       Masih ada kesan bahwa bank syariah bersifat ekslusif khusus bagi orang muslim saja padahal sangat terbuka untuk umum bahkan banyak bank syariah dikelola oleh non baik dalam negeri maupun luar negeri
7.       Masih kurangnya modal yang dimiliki perbankan syariah
8.       Infrastruktur perbankan syariah yang belum memadai
9.       Lembaga arbitrase syariah nasional bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi dibentuk oleh MUI sehingga kurang memilki legalitas yang mengikat.
Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang Mandiri, Unggul dan Komitmen dengan Syariah  
1.       Meningkatkan sosialisasi bank syariah dan komunikasi antar bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah secara terbuka  kepada  seluruh kalangan
2.       Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan syariah yang sudah ada baik sistem, operasional maupun infrastruktur
3.       Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi syariah secara nasional
4.       Meningkatkan pelayanan produk-produk bank syariah yang masih dianggap lamban dan kaku
5.       Meningkatkan dan menambah kualitas SDM yang memiliki kualifikasi standar kompetensi  dan wawasan ekonomi syariah yang handal
6.       Perlu dukungan yang optimal dari pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah melalui regulasi
7.       Dibutuhkan dukungan dan komitmen kaum muslimin dan masyarakat secara umum bahwa perbankan syariah bukan hanya sekedar semangat melaksanakan syariah untuk menjaga keberkahan hidup tetapi dari sisi ekonomi perbankan syariah sangat prospek dan mendorong pergerakan ekonomi secara sehat
Penutup
Bank syariah sebagai lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi  (manhaj) yang khas (ekslusif) hendaknya mendorong aktivitas bisnis yang dinamis dan adil  baik untuk kegiatan penghimpunan dana maupun kegiatan sektor riil dan investasi serta tetap harus konsisten (istiqomah) pada prinsip-prinsip syariah. Olehnya itu dibutuhkan sikap optimis, profesionalisme, vitalitas, peran dan dukungan untuk mencapai tujuan yang mulia, yaitu terbentuknya tatanan kehidupan ekonomi yang dinamis, adil, sejahtera, aman dan diridhoi oleh  Allah SWT. Wallahu’alam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar