DAMPAK NEGATIF SUAP DAN
TERAPINYA
By.
Idris Parakkasi
Konsultan
Ekonomi Syariah
Wabah suap dewasa ini telah begitu menyebar dan
merebak hampir disemua lini institusi, baik institusi pemerintah maupun swasta,
mulai urusan yang paling sederhana sampai urusan yang paling komplik dimana
ujung-ujungnya adalah uang dan urusan dipermudah. Hampir semua jaringan
transaksi baik antar individu, antar kelompok, lembaga atau komunitas tertentu
jarang sekali bersih dari debu-debu penyakit suap. Kendati beberapa
perundang-undangan konvensional telah berusaha menjerat dan menghukum para
penerima suap beserta orang-orang yang terkait dan terlibat bersama mereka, namun ternyata kebobrokan
agama, moral, sosial, ekonomi dan politik telah memandulkan efektivitas
perundang-undangan tersebut. Bahkan nyaris hukum dan penegak hukum bertekuk
lutut dari “mahluk” suap. Para pecundang, baik penyuap, tersuap dan broker suap berupaya
mempercantik dan memperindah istilah suap dengan membubuhinya dengan label-label
nama yang beragam, seperti hadiah, honorarium, komisi, bea konsultasi, tip, pelicin, balas jasa, uang
tunjuk dan pemerdaya lainnya. Suap bisa dikatakan sebagai penghasilan yang
diperoleh tanpa jerih payah yang tidak dimasukkan kedalam kas negara. Suap juga
merupakan bentuk pengkorupsian dan penelantaran
uang rakyat tanpa guna dan manfaat yang dapat dinikmati bersama. Karena
wabah inilah pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan menurut konsep yang benar dan lurus sehingga
pembangunan ekonomi tidak berjalan secara efesien dan efektif bahkan biaya
ekonomi cukup membengkak, akibatnya pembangunan ekonomi terbengkalai dan tidak
dirasakan secara optimal oleh masyarakat secara adil. Seandainya uang suap yang
dikeluarkan dialokasikan untuk proyek-proyek investasi dan menggerakkan sektor
riil diharapkan dapat menyerap dan mempekerjakan tenaga pengangguran,
mengangkat harkat orang miskin, membangun infrastruktur dan menggerakkan
ekonomi. Selain itu budaya suap dapat merusak tatanan manajemen dan birokrasi,
karena suap akan menghindari prosedur yang ada bahkan sangat mudah untuk
diabaikan sehingga manajemen tidak lagi efektif yang akibatnya banyak pihak
yang dirugikan. Hak-hak orang lain dapat dinjak-injak dan disepelekan sehingga
manajemen kurang terkontrol dan menyebabkan sistem tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Dari segi moral, karena uang
suap yang diterima tidak memiliki kekuatan ekonomis lantaran diperoleh tanpa
jerih payah dan usaha yang berat, maka ia pun kemudian digunakan untuk
foya-foya, maksiat dan hal-hal yang tidak berguna karena sudah hilang
keberkahannya. Olehnya itu Rasulullah SAW memberi peringatan tegas untuk
menjauhi praktik suap, beliau bersabda; Allah melaknat orang yang memberi suap,
penerima suap sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya.
(HR. Ahmad)
Bagaimana hukum suap dalam perspektif syariah?. Pertama, suap termasuk
salah satu bentuk perampasan harta orang lain dengan cara yang kotor, batil dan semena-mena. (QS. Al-Baqarah:188). Kedua,
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap; penyuap, tersuap dan broker suap termasuk
pembuat kerusakan dimuka bumi yang harus mendapat hukuman seberat-beratnya. (QS.
Al-Maidah: 33). Ketiga jika orang yang menerima suap berposisi sebagai hakim
yang mengadili perkara, maka tentu akan memberikan putusan tidak sesuai yang sebenarnya, maka ini termasuk
memakan harta orang lian dengan cara batil, kefasikan, kezaliman serta
kekufuran (QS. Al-Maidah: 44,45, dan 47; 2: 188). Keempat, penyebaran wabah suap telah
menimbulkan ketimpangan sosial. Orang miskin semakin miskin karena tidak dapat
memberikan uang suap untuk memperoleh haknya, sementara yang kaya semakin kaya
bahkan merampas hak orang lemah dan miskin dengan modal uang suap yang
dimilikinya. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial yang dapat memancing
kebencian dan permusuhan sehingga terputuslah jalinan kasih sayang, empati dan
persaudaraan diantara manusia. Kelima, suap memicu penyebaran penyakit-penyakit
mental dengan rasa gelisah dan tidak aman, rasa was-was, rasa takut, hilangnya kepercayaan serta integritas diri. Keenam, pihak-pihak
yang terlibat praktik suap tertutup kucuran rahmat dan kasih sayang Allah,
keberkahan rezeki dan tidak terkabulnya do’a serta azab yang pedih di akhirat
menanti. Rasulullah bersabda: setiap tubuh yang tumbuh dari hasil uang/harta
haram maka neraka lebih utama baginya.
Apa penyebab Budaya Suap? Pertama, tidak adanya komitmen pejabat atau pegawai
serta pelaku transaksi dalam memegang nilai-nilai keimanan bahwa dia senantiasa
diawasi oleh Allah SWT yang semuanya akan dipertanggung jawabkan pada hari
kemudian. Kedua, tidak adanya komitmen dalam menegakkan nilai-nilai moral
seperti kejujuran, ketegasan, lurus, benar, bersih, rasa malu, harga diri dan
menjaga kehormatan diri. Ketiga, tidak
adanya sistem pemantauan dan pengawasan yang efektif dari atasan dan bawahannya
dan meskipun ada cenderung disepelekan karena tidak ada komitmen bersama
menegakkan serta hilangnya keteladanan. Keempat, merebaknya budaya nepotisme,
basa-basi, makelaran, asal bapak senang (ABS) dan budaya semua bisa diatur dan
dibeli dengan uang. Kelima, tidak
ditegakkannya hukum syariah yang tegas dan tidak pandang bulu sehingga hukum
dapat dipermainkan bahkan hukum dapat dibeli. Keenam, hilangnya nilai-nilai
keadilan, kepedulian, kesehajaan dalam kehidupan sosial ekonomi sehingga
membuka setiap orang untuk menghalalkan segala macam cara untuk memenuhi
kebutuhannya. Ketujuh, budaya individualis,
meterialisme, dan hedonisme serta berkurangnya ruh ilahiyah sehingga menutup hati untuk
menjaga integritas diri. Bagaimana terapi Islam mengatasi budaya suap? Pertama,
penumbuhan nilai-nilai keimanan dengan keyakinan bahwa kita selalu diawasi oleh
Allah (ihsan) yang nantinya akan dibalas oleh Allah baik didunia mapun pada
hari pengadilan akhirat nanti. Kedua, penempatan nilai-nilai moral bahwa kerja
adalah ibadah. Olehnya itu perlunya dijaga kepercayaan, tanggungjawab,
kemuliaan, kehormatan, dan nilai-nilai keluhuran. Ketiga penguatan komitmen untuk
berperilaku lurus, benar dan jujur dalam segala perkataan dan tindakan. Keempat,
pembangunan sistem pengawasan aktif untuk memantau kerja pelayanan publik dalam
memastikan bahwa seseorang bekerja sesuai aturan dan syariat Allah. Kelima,
penerapan sistem reward dan punishment yang mengacu pada rasa keadilan dan
persamaan tanpa membeda-bedakan antara atasan dan bawahan, kaya ataupun miskin,
pejabat atau orang awam (QS. Al-Maidah:8). Keenam, pengkajian ulang sistem dan
prosedur kerja yang lebih simple dan mudah, professional serta trasparan sehingga memudahkan
menyelesaikan urusan seseorang dan menghindari prosedur yang berbeli-belit.
Ketujuh, pengkajian ulang sistem penggajian, upah, sehingga setiap orang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya dengan jumlah yang cukup sambil tetap menjaga agama,
akal, kehormatan dan hartanya. Kedelapan, panutan yang baik terutama para
pemimpin, pejabat, tokoh masyarakat/agama serta menciptakan budaya bersih,
jujur, trasparan, dan saling membantu dengan tetap menjaga profesinalisme.
Wallahu ‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar