Keadilan Distribusi Dalam Perspektif
Syariah
Idris
Parakkasi
Konsultan
Ekonomi Syariah
|
Muamalah merupakan salah satu bagian utama dalam Islam,
dimana muamalah setiap manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya serta dapat
berbagi dengan cara saling berdistribusi antara satu dengan lainnya. Fenomena
tingkat kemiskinan yang semakin menyolok dalam realitas kehidupan sekarang ini
baik antar individu, kelompok, masyarakat atau antar negara akibat adanya
ketidakadilan dalam sistem distribusi. Akibat ketidakadilan sistem distribusi
menimbulkan penyakit sosial seperti ketidakharmonisan hidup manusia, kurang
bergeraknya potensi ekonomi serta timbulnya masalah krimiminal. Dalam ekonomi
kapitalis setiap orang diberi kebebasan secara
mutlak dalam kepemilikan pribadi. Karena itu sistem kapitalis perdagangan
terpusat pada distribusi pasca produksi setelah menghasilkan barang dan jasa
dalam suatu aktivitas produksi. Olehnya
itu mereka mengeksploitasi tenaga kerja dengan upah yang tidak seimbang agar
terjadi efisiensi untuk memperoleh laba yang maksimun serta menguasai modal
untuk menopoli. Sistem kapitalis memiliki watak menopoli secara luas,
kadang-kadang satu perusahaan memilki banyak anak cabang sehingga merupakan negara
dalam negara. Mereka tidak tunduk pada negara, bahkan dapat mempengaruhi
kebijakan negara dengan berbagai macam cara meskipun merugikan masyarakat
banyak. Tak seorang pun bisa membatasi jenis, jumlah produksi dan laba yang
diperolehnya. Pada akhirnya merekalah yang berhak menentukan jumlah produksi
dan besarnya keuntungan serta manajemen distribusi. Berbeda dengan paham ekonomi sosialis, produksi tunduk pada peraturan negara. Seluruh sumber
produksi adalah milik negara, termasuk distribusi barang dan jasa harus
diputuskan melalui kebijakan negara. Negaralah yang menyusun strategi produksi
rakyat, juga menentukan garis-garis besar distribusi., upah, gaji, bunga, laba
dan para pegawai atau pekerja diatur
sepenuhnya oleh pemerintah. Pada dasarnya sistem sosialis juga menopoli
sebagaimana kapitalis, dimana monopoli oleh negara terhadap semua sarana
produksi, mulai dari tanah, pabrik, pertambangan, pertanian, perdagangan dan
jasa. Negara juga menguasai seluruh laba dan tidak dikembalikan melainkan
sebagian kecil saja kepada kaum buruh yang memimpikan kesejahteraan yang
dijanjikan dibawah naungan sosialisme.
Distribusi dalam ekonomi Islam mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan
sumber-sumber kekayaan. Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan
khusus dan meletakkan bagi masing-masing
dari keduanya kaidah-kaidah syariah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya,
termasuk kaidah distribusi setelah meninggal dunia dalam bentuk warisan, hibah
dan wasiat. Ekonomi islam juga memiliki
politik dalam distribusi pemasukan, melalui unsur-unsur produksi
antara individu masyarakat dan kelompoknya. Disamping adanya pengembalian
distribusi dalam jaminan sosial melalui
zakat, infaq, sadaqah atau wakaf. Para ekonom menjelaskan bahwa problematika
ekonomi yang paling menonjol dulu sampai sekarang adalah adanya pemusatan kekayaan pada segelintir
orang atau negara tertentu. Hal ini disebabkan adanya ketidakadilan dalam
proses distribusi sumber ekonomi, kekayaan, serta pemasukan. Sesunguhnya sistem
ekonomi kapitalis telah gagal dalam merealisasikan keadilan distribusi yang
berdampak buruk secara sosial yaitu
memperdalam jurang antar negara, memperdalam jurang antara anggota masyarakat,
bahkan anggota masyarakat dalam kelompoknya yang berdampak pada meratanya
kemiskinan dan ketidakadilan. Sedangkan ekonomi sosialis tidak bisa mewujudkan
keadilan bagi tingkatan pekerja seperti yang dijanjikan, bahkan justru
memiskinkan masyarakat dalam semua tingkatan dan kelompoknya.
Dalam Al-qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW masalah
distribusi cukup lugas disampaikan dalam upaya membangun tatanan kehidupan
sosial ekonomi yang seimbang antara lain; Pertama
al-qur’an menjelaskan cara pendistribusian dan sumber-sumbernya yang
penting misalnya pembagian zakat yang mendetail, pembagian ghanimah dan harta
fa’i, kewajiban nafkah kepada keluarga serta kerabat. Kedua menegaskan hukum-hukum distribusi yaitu ada yang wajib atau
suka rela (sunnah) bahkan termasuk pendusta agama bagi yang tidak mau
berkontribusi pada orang fakir-miskin khususnya anak yatim piatu. Ketiga Islam secara tegas melarang
penimbunan dan pemusatan kekayaan pada sekelompok orang tertentu saja
(QS.59:7). Keempat Allah SWT
memberikan balasan terbaik bagi orang yang banyak berdistribusi di dunia
(kesejahteraan) dan akhirat (syurga). Kelima
sikap para pemimpin kaum muslimin (khalifah) sangat menekankan pentingnya menegakkan
keadilan yaitu keadilan dalam hukum dan keadilan dalam distribusi.
Tujuan distribusi dalam Islam antara lain; pertama, menyatukan hati manusia dalam
kebaikan dan kebenaran dari nilai-nilai ilahiyah sehingga mereka semakin taat
kepada pencipta-Nya; Kedua
membersihkan dan mensucikan manusia dari
sifat serakah, tamak, egois, dan individualis. Ketiga membangun kesetiakawanan sosial dan kebersamaan , menjalin
ikatan cinta kasih sayang dan mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat. Keempat tujuan ekonomi yaitu,
pengembangan harta, memberdayakan sumber daya manusia, mewujudkan kesejahteraan
ekonomi serta pemanfaatan sumber-sumber ekonomi secara efektif dan berdaya
guna.Kelima, menghindari kegiatan
spekulatif dan kazaliman dalam distribusi pendapatan dan kekayaan
Untuk merealisasikan distribusi yang adil maka perlu
diupayakan adanya politik distribusi yang mencakup beberapa hal; yaitu Pertama, aturan kepemilikan, baik yang
terkait dengan kepemilikan pribadi maupun kepemilikan umum. Kedua distribusi pemasukan yaitu
pembagian berdasarkan tugas dan tanggungjawab, besarnya gaji/upah dan tingkat
kesejahteraannya, model pembagian hasil dari modal baik modal uang maupun modal
barang, serta pemanfataan tanah. Ketiga jaminan
Sosial yaitu tanggungjawab penjaminan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan
negara terhadap individu-individu yang membutuhkan dengan cara memenuhi
kebutuhan mereka dan menghindari keburukan mereka yaitu tidak merealisasikan
kebutuhan mereka. Jaminan sosial ini merupakan tanggungjawab pemerintah serta
masyarakat secara umum terutama yang memiliki kecukupan.
Menyadari
bahwa sistem kapitalis dan sistem sosialis gagal mewujudkan tingkat keadilan
dan kesejahteraan bagi manusia baik individu, kelompok atau negara disebabkan
karena tidak adanya keseimbangan dalam sistem distribusinya. Olehnya itu perlu
segera diwujudkan solusi sistem distribusi yang bersifat ilahiyah yang dapat
menjamin keadilan dan kesejahteraan lahir batin bagi setiap manusia baik pada
tingkat individu, kelompok maupun negara yaitu sistem distribusi yang sesuai
syariah. Wallahu ‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar