Selasa, 08 Mei 2012

KONSEP EKONOMI ISLAM


 


KONSEP EKONOMI ISLAM
By. Idris Parakkasi



 I. Konsep Sistem Ekonomi Islam
A.    Pondasi Ekonomi Islam
Prinsip memaksimalkan keuntungan perusahaan (Shareholder value) dengan tetap berpedoman pada syariah

Pondasi Ekonomi Islam:
1.   Aqidah (pondasi utama);  suatu ideologi samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta ini dicipta oleh Allah Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi manusia untuk mencapai kesejahteraan Spritual dan material
2.      Syariah dan Akhlak; syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Allah maupun interaksi horisontal dengan sesama mahluk. Sedangkan akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama manusia, manusia dengan lingkungannya dan manusia dengan pencipta alam semesta agar hubungan tersebut menjadi harmoni dan sinergis.
3.      Ukhuwah. Ukhuwah adalah prinsip persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong menolong.

Pilar
1.      Keadilan (‘adalah). Keadilan dalam Islam adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak, serta memperlakukan sesuatu pada posisinya
Implementasi keadilan dalam aktivitas ekonomi
Rupa aturan muamalah yang melarang unsur:
a.      Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl
b.      Dzilm (unsur kezaliman yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan)
c.       Maisyir (unsur judi dan sikap untung-untungan)
d.      Gharar (unsur ketidakjelasan)
e.       Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktifitas operasional)
2.      Kemashlahatan (mashlahah). Hakekat kemashlahatan dalam Islam adalah segala bentuk kebaikan dn manfaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrawi, materil dan spritual, serta indiviodu dan kolektif
3.      Keseimbangan (tawazun). Konsep yang menempatkan aspek keseimbangan sebagai pilar yang meliputi keseimbanagan pembangunan material dan spritual, sektor keuangan dan sektor riil, resiko dan return, bisnis dan sosial, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam

Sumber: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Dalam Amanah Bagi 
               Bangsa,. Konsep Sistem Ekonomi Syariah









II. Instrumen Lembaga Keuangan Syariah

Prinsip utama bisnis perbankan syariah:
a)      Larangan riba dalam berbagai bentuk transaksi
b)      Melakukan kegiatan usaha dan perdagangan  berdasarkan perolehan yang sah
c)      Membarikan zakat
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
A.    Akad dan aspek legalitas; memperhatikan rukun dan syarat
B.     Lembaga penyelesaian sengketa; Arbitrase
C.     Struktur Organisasi; Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dan Dewan Syariah Nasional (DSN)
D.    Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai Bank Syariah:
-          Pembiayaan  harus  halal
-          Tidak menimbulkan kemudharatan
-          Tidak berkaitan  dengan perbuatan mesum/asusila
-          Tidak berkaitan dengan perjudian
-          Tidak membiayai industri senjata
-          Tidak merugikan syiar Islam
E.     Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
-          Karyawan skiil full (fathonah)


SISTEM  KEUANGAN DAN INVESTASI SYARIAH

Konsep uang dalam perspektif syariah

Uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept.
Konsep Irving Fisher:
MV= PT
M         = Jumlah uang
V         = Tingkat perputaran uang
P          = Tingkat harga barang
T          = Jumlah barang yang diperdagangkan

Perbedaan Konsep uang antara syariah dengan konvensional

No
Konsep Islam
Konsep Konvensional
01
02
03
04
05
Uang tidak identik dengan modal
Uang adalah public goods
Modal adalah private goods
Uang adalah flow concept
Modal adalah stock concept
Uang identik dengan modal
Uang adalah private goods
Uang adalah flow cincept bagi fisher
Uang adalah stock concept bagi cabridge school





Definisi Investasi
Investasi: menanamkan atau menempatkan asset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedngkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya dimasa mendatang.
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha yang dalam kegiatannya senantiasa memelihara prinsip kehalalan dan keadilan.
Landasan Syar’i  Investasi Syariah
1.      QS. Al-bayyinah: 5
2.      QS. Al-Baqarah: 275
3.      QS. An-Nisaa: 29
4.      QS. Al-Maidah:1
5.      QS. Al-Baqarah:279
6.      QS. Al-Baqarah: 198
Hadis Nabi SAW;
-          Perdamaian  dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram..” (HR. Tirmidzi dari Amr bin ‘Auf)
-          “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR Ibn Madjah)
Kaidah Fiqh:
“Pada dasarnya segala benruk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Prinsip-Prinsip dasar Investasi
1.      Aspek material  atau financial
2.      Aspek kehalalan
3.      Aspek sosial dan lingkungan
4.      Aspek pengharapan ridha Allah
Investasi yang islami
1.      Robbani
2.      Halal, terhindar dari syubhat dan haram
-          Niat atau motivasi
-          Transaksi halal
-          Prosedur pelaksanaan transaksi
-          Jenis barang atau jasa yang ditransaksikan
-          Penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan
3.      Mashlahah, bermanfaat bagi masyarakat
Marketing Syariah: Sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari satu inisiator kepada stkheolders nya yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam.
      Ada 4 karakteristik syariah marketing yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut:5
1.      Teistis (rabbaniyyah) : jiwa seorang syariah marketer meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dengan segala bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala bentuk kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan dan menyebarluaskan kemaslahatan.
2.      Etis (akhlaqiyyah) : Keistimewaan lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah) juga karena ia sangat mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatannya, karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilai yang bersifat universal, yang diajarkan oleh agama.
3.   Realistis (al-waqiyyah) : syariah marketer adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah islamiyah yang melandasinya. Syariah marketer adalah para pemasar professional dengan penampilan yang bersih, rapi dan bersahaja, apapun model atau gaya berpakaian yang dikenakannya, bekerja dengan mengedepankan nilai-nilai religius, kesalehan, aspek moral dan kejujuran dalan segala aktivitas pemasarannya.
4.   Humanistis (insaniyyah) : keistimewaan syariah marketer yang lain adalah sifatnya yang humanistis universal, yaitu bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah. Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan dan status. Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariah humanistis universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar