Oleh: Idris Parakkasi
A.
Pendahuluan
Bank syariah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan
produknya dikembangkan berdasarkan pada al-qur’an dan hadis Nabi SAW. Dengan kata lain Bank syariah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syariah.
Bank adalah lembaga
perantara keuangan atau biasa disebut financial intermediary. Artinya
lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah
uang. Dimana dengan bank syariah uang dapat berfungsi untuk menggerakkan sektor
riil dan kegiatan investasi untuk meningkatkan laju pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi.
Untuk menghindari
pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip
muamalah. Dengan kata lain , bank Islam lahir sebagai salah satu solusi terhadap persoalan antara bunga bank dengan
riba. Sehingga ummat Islam yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah
ada solusi dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia pada
sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No. 7 tahun 1992,
yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, dalam bentuk
sebuah bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil serta UU perbankan no. 21
tahun 2008 tentang izin usaha bank syariah.1
Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis adalah
penting, namun dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan,
ketidakjujuran, kedzaliman dan penipuan dari suatu pihak kepihak lain.
Kedudukan bank Islam dengan para kliennya adalah sebagai mitra investor dan pedagang, sedang pada bank konvensional
hubungannya adalah sebagai kreditur atau
debitur.
1Muhammad, 2004. Manajemen Dana Bank Syariah. Penerbit
Ekonisia Yokyakarta
Sehubungan dengan jalinan investor dan pedagang tersebut, maka
dalam menjalankan pekerjaannya, bank Islam menggunakan berbagai model dan
metode investasi seperti kontrak muhdarabah. Di samping itu, bank Islam
juga terlibat dalam kontrak murabahah. Mekanisme perbankan Islam yang berdasarkan prinsip mitra usaha adalah
bebas bunga. Karena bunga (interest) secara subtansi termasuk salah
jenis riba yang diharamkan, dan sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang sebelumnya puluhan tahun yang lalu
organisasi Islam sedunia (OKI) juga telah memfatwakan tentang keharaman bunga
bank.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Falsafah operasional bank syariah
2.
Sumber
– sumber dana bank syariah
3.
Pembiayaan
dan pemanfaatan dana bank syariah
C.
Pembahasan
1.
Falsafah
Operasional Bank Syariah
Lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhaan Allah
untuk memperoleh kebajikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat (al-falah).
Oleh karena itu hendaklah transaksinya memenuhi unsur-unsur berikut:
a.
Menjauhkan
dari dari unsur riba dengan cara:
1.
Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha.2
2.
Menghindari
penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau
pemberian imbalan terhadap simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.3
3.
Menghindari
penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang
ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.4
2QS. Lukman, ayat :34
3QS. Al-Imran ayat; 130
4HR. Muslim Bab Riba No. 1551 s/d 1567
4.
Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan hutang yang bukan atas
prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela.
b.
Menerapkan
sistem bagi hasil dan perdagangan. Dengan mengacu pada al-qur’an surah al-baqarah ayat 275 dan
An-Nisaa ayat 29
2.
Sumber dana
bank syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan
kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar,
dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan maka dana
merupakan hal yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat
berbuat apa-apa bahkan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi tidak
terlaksana. Dalam pandangan syariah,uang bukanlah merupakan suatu komodiitas
melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic
added value). Berbeda dengan perbankan berbasis bunga dimana uang mengembangbiakkan uang tidak peduli apakah
dipakai untuk kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan uang
harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic activities),
baik secara langsung melalui perdagangan, industry manufaktur, sewa
menyewa dan lain-lain atau secara tidak langsung melalui penyertaan modal.
Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak
ketiga atau masyarakat dalam bentuk: 5
1)
Titipan
(wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranted
deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
2)
Partisipasi
modal berbagi hasil dan berbagi resiko (non guaranted account) untuk
investasi umum (general investment account/mudharabah mutlaqah) dimana
bank syraiah akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan
portofolio yang didanai dengan modal tersebut
5 zainul Arifin,Op.cit.h.53
3)
Investasi
khusus (special investment account/mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai menajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi itu
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:6
1)
Modal
inti (core capital)
2)
Kuasi
ekuitas (mudharabah account)
3)
Titipan
(wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit)
3.
Pembiayaan Bank
Syariah
Setelah
dana pihak ketiga (DPK) telah dikumpulkan oleh bank, maka sesuai dengan fungsi
intermediasinya maka bank berkewajiban menyalurkan dana tersebut untuk
pembiayaan (financing). Dalam hal ini bank harus mempersiapkan strategi
penggunaan dana yang dihimpunnya sesuai dengan rencana alokasi berdasarkan
kebijakan yang telah digariskan. Alokasi
dana ini mempunyai beberapa tujuan yaitu:
1)
Mencapai
tingkat profitabilitas yang cukup tinggi dan tingkat resiko yang rendah
2)
Mempertahankan
kepercayaan masyarakat dengan tetap menjaga tingkat likuiditas yang aman
Untuk mencapai kedua tujuan tersebut maka alokasi dana bank harus diarahkan dengan baik agar semua kepentingan nasabah
dapat terpenuhi. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dibagi
dalam dua bagian dari aktiva bank, yaitu:
1)
Aktiva
yang menghasilkan (Earning Assets) dan
2)
Aktiva
yang tidak menghasilkan (Non Earning Assets)
Aktiva yang
dapat menghasilkan atau earning
assets adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan.
Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas:
a.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil dengan model kerjasama (musyarakah)
b.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip jual- beli (al-ba’i)
c.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip sewa (ijarah dan ijarah muntahia bit tamlik)
d.
Surat-surat
berharga syariah dan investasi lainnya
Asset bank yang
tergolong tidak memberikan penghasilan antara lain:
a.
Aktiva
dalam bentuk tunai (cash assets)
b.
Pinjaman
(qard)
c.
Penanaman
dana dalam aktiva tetap dan inventaris
Falsafah, Tujuan dan Fungsi Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
dalam perbankan syariah atau istilah teknisnya aktiva produktif, menurut ketentuan bank Indonesia adalah penanaman
dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam, bentuk
pembiayaan, piutang qard, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan
modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada rekening
administratif serta sertifikat wadiah
bank Indonesia (SWBI).
Falsafah Pembiayan
Falsafah pembiayaan di bank syariah harus memenuhi dua syarat,
yaitu:
1.
Aspek
syar’i
2.
Aspek
ekonomi
Maksudnya bahwa setiap transaksi dan realisasi pembiayaan di bank
syariah tetap berpedoman pada ketentuan syariah
(antara lain tidak mengandung maisyir, gharar, tadlis, riba serta
bidang usaha yang haram), disamping
tetap memperhitungkan tingkat perolehan keuntungan (profit) baik bagi
bank syariah maupun nasabah.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan
pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syariah terkait dengan stake holder,
yaitu:7
1.
Pemilik
Pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang
ditanamkan pada bank tersebut
2.
Pegawai
Pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan yang layak dari bank yang dikelolanya
3.
Masyarakat
a.
Pemilik
dana; mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi
hasil
b.
Debitur;
mereka mengharapkan dana usaha untuk menjalankan usahanya baik yang sifatnya
produktif maupun komsumtif
c.
Masyarakat
; mereka dapat memperoleh barang-barang yang dibutuhkan
4.
Pemerintah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan
pembangunan negara, disamping itu akan diperoleh pajak (pajak penghasilan dan pajak
perusahaan) termasuk zakat.
5.
Bank
Hasil penyaluran pembiayaan diharapkan bank dapat meneruskan dan
mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya,
sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
6.
Da’wah
Mengaplikasikan nilai – nilai syariah dalam bidang muamalah sebagai
perwujudan pelaksanaan tugas kekhalifaan di muka bumi sebagai ibadah kepada
Allah (penulis).
Fungsi Pembiayaan8
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank
syariah antara lain:
1.
Meningkatkan
daya guna uang
Dana nasabah berupa giro, tabungan dan deposito ditingkatkan
kegunaannya oleh bank guna suatu usaha peningkatan produktivitas
8 Ibid. h. 184
2.
Meningkatkan
daya guna barang
-
Produsen
dengan bantuan pembiayaan bank dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan
jadi sehingga utility dari bahan tersebut meningkat.
-
Produsen
dengan pembiayaan yang diberikan dapat memindahkan barang dari suatu tempat
yang kegunaannya kurang ketempat yang lebih bermanfaat
3.
Meningkatkan
peredaran uang
Melalui
pembiayaan, peredaran uang kartal maupun giral akan lebih berkembang oleh
karena pembiayaan menciptakan suatu kegairahan berusaha sehingga penggunaan
uangakan bertambah baik kualitatif apalagi secara kuantitatif
4.
Menimbulkan
kegairahan berusaha
Kegiatan
usaha sesuai dengan dinamikanya akan
selalu meningkat, akan tetapi peningkatan usaha tidaklah selalu diimbangi
dengan peningkatan kemampuannya yang berhubungan dengan manusia lain yang
mempunyai kemampuan. Pembiayaan yang
diterima pengusaha dari bank akan dapat memeperbesar volume usaha dan
produktivitasnya
5.
Stabilitas
ekonomi
Pembiayaan
yang diberikan bank akan dapat menekan laju inflasi, mendorong penigkatan
ekspor dan pemenuhan kebutuhan
pokok serta rehabilitasi prasarana
6.
Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional
Pembiayaan
yang diberikan diharapkan dapat
meningkatkan usaha, peningkatan usaha berarti peninmgkatan profit. Peningkatan
pendapatan pengusaha, pemilik modal burh/karyawan maka pendapatan Negara via
pajak akan meningkat, penghasilan devisa bertambah sehingga secara langsung
atau tidak melalui pembiayaan pendapatan nasional akan bertambah
Jenis –Jenis aplikasi pembiayaan yang banyak digunakan di bank
syariah antara lain:
1.
Pembiayaan
Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan berdasarkan akad mudharabah dan atau
musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil
a.
Mudharabah
Adalah
perjanjian antara penanam dana (shahinbul maal) dan pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu,
dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya.
Landasan
syariah:
a.
Al-qur’an
“…dan dari orang-orang
yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT…” (QS.
Al-Muzammil:20)
b.
Hadist Nabi SAW:
Dari Shalih bin Shuhaib ra. Bahwa rasulullah
SAW bersabda, “ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh (murabahah), Mudharabah, dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibn Majah no. 2280,
kitab at-Tijarah)
Rukun dan Syarat Pembiayaan9
1.
Penyedia
dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum
2.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam melakukan kontrak dengan memperhatikan hal-hal berikut
9 Drs. H. Ahmad kamil SH., M.
Hum.2002. kitan Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah
a.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak
b.
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
3.
Modal
ialah sejumlah uang dan/atau asset yang diberikan oleh penyedia dana kepada
mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.
Modal
harus diketahui jumlah dan jenisnya
b.
Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai.
Jika modal diberikan dalam bentuk asset, maka asset tersebut harus dinilai pada
waktu aqad
c.
Modal
tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib baik
secara bertahap maupun tidak, sesuai kesepakatan dalam akad
4.
Keuntungan
mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan modal . Syarat
keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.
Harus
diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu
pihak.
b.
Bagian
keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk persentasi (nisbah) dari
keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
c.
Penyedia
dana menanggung semua kerugian akibat dari kerugian. Dan pengelola tidak
menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5.
Kegiatan
usaha oleh pengelola (mudharib) sebagai perimbangan (muqabil)
modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kegiatan
usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana,
tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan
b.
Penyedia
dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan
c.
Pengelola
tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan
dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam
aktivitas itu.
Ketentuan Hukum Pembiayaan:
1.
Mudharabah boleh dibatasi pada periode
tertentu
2.
Kontrak
tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan
yang belum tentu terjadi
3.
Pada
dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya
akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan
disengaja, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan.
4.
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
diantara kedua belah pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Perhitungan bagi hasil menggunakan dua pola
1.
Profit
sharing;
Pembagian
keuntungan dilakukan setelah dipotong biaya operasional atau bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan bersih (netto)
2.
Revenue
sharing
Pembagian
keuntungan dilakukan sebelum dipotong biaya operasional atau bagi hasil yang
dihitung dari pendapatanm kotor (bruto).
Mekanisme diterapkan dengan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa menerima
kondisi berbagi hasil dan berbagi resiko. Mekanisme revenue sharing masih
diterapkan pada bank syariah di Indonesia sebagai upaya untuk mengikat nasabah
penyimpan. Sebab nasabah ini akan keluar jika mereka tidak memperoleh apa-apa
dalam menyimpan dananya. Upaya dilakukan untuk meraih pasar walaupun untuk
jangka panjang sebaiknya ditinggalkan untuk beralih ke model profit and loss sharing yang
sesungguhnya. Termasuk upaya untuk memberi pendidikan kepada masyarakat.
Faktor
yang mempengaruhi bagi hasil bank Syariah
1.
Faktor
Langsung
-
Investment
rate; persentase
aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jumlah dana yang tersedia
untuk diinvestasikan
- Nisbah (Profit sharing)
2. Faktor Tidak
Langsung
- Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya
- Kebijakan akunting (prinsip dan metode akutansi), terkait dengan
pengakuan pendapatan
Manfaat Pembiayaan Mudharabah
1)
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat usaha nasabah meningkat
2)
Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapi disesuaikan dengan pendapatan/ hasil usaha bank sehigga bank tidak
pernah mengalami negatif spread
3)
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas nasabah sehingga
tidak memberatkan nasabah
4)
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati (prudent), mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan
Resiko pembiayaan Al-Mudharabah
1.
Nasabah
menggunakan dana tidak sesuai dengan kontrak
2.
Lalai
dan kesalahan yang disengaja
3.
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya
tidak jujur
4.
Resiko
modal berkurang atau hilang
Kelemahan/koreksi aplikasi:
Menurut penulis masih banyak kelemahan – kelemahan dalam aplikasi
model pembiayaan mudharabah baik pada pemilik modal (sahibul maal) maupun pengelola (mudharib)
antara lain:
1.
Jaminan
(collateral) masih menjadi persyaratan pembiayaan, padahal sesungguhnya
jaminan hanya sekedar pelengkap bahkan tak perlu ada jaminan. Karena
sesungguhnya jika terjadi resiko (force
major) modal ditanggung oleh bank (shahibul maal) bukan nasabah (mudharib).
Nasabah (mudharib) hanya kehilangan kredibilitasnya dan kesempatan.
2.
Pola
bagi hasil masih menggunakan revenue sharing sehingga belum menunjukkan
pendapatan dengan bagi hasil murni (profit sharing)
3.
Porsi
bagi hasil masih menggunakan pendekatan tingkat suku bunga bank konvensional
sehingga pendapatan bank syariah secara relatif
masih setara dengan bank konvensional (belum kompetitif).
4.
Beban
resiko modal secara relatif masih dibebankan sepenuhnya kepada pengelola (mudharib)
baik sebagai nasabah (sahibul maal) dengan bank (mudharib) maupun
pembiayaan bank (sahibul maal)
yang diberikan kepada nasabah (mudharib)
5.
Transparansi
dan pelaporan perkembangan dan hasil usaha belum sepenuhnya menjadi tolak ukur
terhadap tingkat bagi hasil yang diperoleh, cenderung masih tetap.
6.
Belum
ada standar besarnya porsi bagi hasil
yang digunakan serta dasar-dasar penentuannya.
7.
Kurangnya
kemampuan analisis kelayakan usaha serta
“keberanian” bagi bank syariah untuk mengaplikasikan produk ini sehingga
persentase pembiayaan ini masih sangat rendah.
8.
Dalam
aplikasinya baru profit sharing
yang digunakan belum diaplikasikan risk sharing
b.
Al-musyarakah
Pengertian: akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan
diatanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
Landasan Syariah:
Firman Allah:
… Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. (QS. An-Nisaa:
12)10
Hadist Nabi SAW:
Dari
Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya Allah Azza Wajalla
berfirman: “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah
satunya tidak menghianati lainnya.” (HR. Abu Daud no. 2936, dalam kitab
al-Buyu, dan Hakim)
Ijma:
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya, Al-Mugni,11 telah berkata .”Kaum
muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara
global, meskipun tetap ada perbedaan dari elemen musyarakah
10Terjemahan al-qur’an Mujamma’
al-Malik Fahd li Thiba’at al-mush-haf asy-syarif Medinah Munawwarah PO.BOX 6262
Kerajaan Saudi Arabia
11Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudamah, Mughni wa Syarh Kabir
(Beirut:Darul-Fikr, 1979) ,vol.V hlm.109
Jenis-Jenis Al-Musyarakah
Al-Musyarakah ada
dua jenis: Musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak). Musyarakah
pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah
ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah asset nyata dan
berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan asset tersebut.
Musyarakah
akad tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa
tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat
berbagi keuntungan dan kerugian
Ketentuan Musyarakah:12
1.
Pernyataan
ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam melakukan kontrak dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Penawaran
dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak
b.
Penerimaan
dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad
dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi atau dengan
menggunakan cara-cara komunikasi
modern.
2.
Pihak-pihak
yang berkontrak harus cakap hukum dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Kompoten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.
Setiap
mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja
sebagai wakil
c.
Setiap
mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah dalam proses bisnis normal
d.
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri
12Ibid.
3.
Objek
akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian)
a.
Modal
1)
Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama
2)
Para
pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, mengembangkan atau menghadiahkan modal
musyarakah kepada pihak lain kecuali atas dasar kesepakatan
3)
Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk
menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan
b.
Kerja
1)
Pertisipasi
para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, akan tetapi,
kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat.
2)
Setiap
mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari
mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam
kontrak
c.
Keuntungan
1)
Keuntungan
harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa
pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah
2)
Setiap
keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh
keuntungan tidak ada jumlah yang
ditentukan diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra
3)
Seorang
mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,
kelebihan atau persentase itu diberikan kepadanya
4)
Sistem
pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad
d.
Kerugian
Kerugian
harus dibagi diantara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalam modal
4.
Biaya
operasional dan persengketaan
a.
Biaya
operasional dibebankan pada modal bersama
b.
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantra para pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui badan Arbitrase Syariah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
Jenis-Jenis Musyarakah
1)
Syirkah
Al-’Inan: Kontrak dua
orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan
berpartisipasi dalam kerja. Kedua belah pihak berbagi dalam keuntungan dan
kerugian yang disepakati sebelumnya
2)
Syirkah
Mufawadah: Kontrak
kerjasama antara dua orang atau lebih memberi porsi yang sama baik dana, kerja,
tanggungjawab dan beban utang
3)
Syirkah
A’maal: Kontrak
kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan
berbagi keuntungan dari pekerjaan itu
4)
Syirkah
Wujuh: Kontrak
antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta
ahli dalam bisnis. Jenis Al-Musyarakah ini tidak memerlukan
modal karena pembelian secara kredit berdasar pada jaminan barang tersebut,
disebut juga sebagai musyarakah piutang
Aplikasi dalam perbankan
a)
Pembiayaan
proyek: Diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama
menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, setelah proyek selesai
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
dengan bank.
b)
Modal
Ventura, Bank melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan
c)
Pembiayaan
ekspor
Manfaat
Al-Musyarakah:
1)
Bank
akan menikmati peningkatan keuntungan bila usaha nasabah meningkat
2)
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow
3)
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati (prudent)
4)
Bank
tidak berkewajiban membayar nasabah dalam jumlah tertentu secara tetap, tetapi
sesuai dengan pendapatan/keuntungan bank
Resiko:
-
Nasabah
menggunakan dana tidak sesuai dengan kontrak
-
Lalai
dan kesalahan yang disengaja
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur
Kelemahan/koreksi
aplikasi menurut penulis:
-
Belum
adanya perincian bagi hasil untuk bagian pemodal ( sahibul maal) dan
pengelola (mudharib)
-
Resiko
usaha secara relatif masih dibebankan kepada pengelola (mudharib)
-
Item-item
biaya belum disebutkan secara rinci dan transparan
-
Penentuan
porsi bagi hasil masih berpatokan pada nilai suku bunga belum pada hasil usaha
secara riil
c.
Murabahah
Pengertian:
Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Landasan
syariah:
a.
Al-qur’an
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba …. (QS. Al-Baqarah: 275)
b.
Hadist Rasulullah SAW:
“ Dari Suhaib ar- Rumi ra. Bahwa
Rasulullah SAW bersabda, “ Tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkahan; Jual beli secara tangguh, mudharabah,
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
(HR Ibnu Majah)
Syarat Al-Murabahah:13
1.
Penjual
memberi tahu biaya modal kepada nasabah
2.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3.
Kontrak
harus bebas dari riba
4.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli bila
terjadi cacat atas barang sesuadah pembelian
5.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya
pembelian dilakukan secara utang
Ketentuan murabahah pada nasabah:
1.
Nasabah
mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada
bank
2.
Jika
bank menerima permohonan tersebut harus membeli terlebih dahulu membeli asset
yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3.
Bank
kemudian menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima
(membeli)- nya sesuai dengan perjanjian yan g telah disepakatinya, karena
secara hukum perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus
membuat kontrak jual beli
4.
Dalam
jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan
5.
Jika
nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.
Jika
nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank
dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah
13M. Fauzan, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum perbankan dan Ekonomi
Syariah. Hal. 355
7.
Jika
uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
a.
Jika
nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa
harga
b.
Jika
nasabah batal membeli, uang muka, menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian
yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak
mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya
Jaminan dalam murabahah
1.
Jaminan
dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya
2.
Bank
dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang
Utang
dalam murabahah
1.
Secara
prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada
kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas
barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank.
2.
Jika
nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib
segera melunasi seluruh angsurannya
3.
Jika
penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus
menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat
pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Penundaan pembayaran dalam murabahah
1.
Nasabah
yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya
2.
Jika
nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak
tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrase Syariah setelah tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah
Bangkrut dalam murabahah
Jika
nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, bank harus
menunda tagihan utang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan
kesepakatan.
Kelemahan/Koreksi
aplikasi murabahah menurut penulis:
1.
Transaksi
yang terjadi kelihatannya masih transaksi utang-piutang, karena pihak bank
hanya menyerahkan uang tanpa disertai penyerahan objek (barang). Hal ini bisa
terjebak dalam transaksi riba
2.
Transaksi
belum memenuhi syarat dan rukun jual beli
3.
Ketidak
seimbangan dalam angsuran pokok dan margin, seharusnya pokok dan margin merata.
Hal ini merugikan nasabah (tidak adil) karena pihak bank syariah lebih awal
menikmati keuntungan besar. Sehingga jika nasabah melunasi lebih awal beban
margin sangat besar
4.
Tidak
ada tawar menawar harga objek (barang) sehingga terkadang nasabah ‘terpaksa’
membeli barang tersebut ( antaradin minkum)
5.
Masih
ada selipan akad wakalah kepada nasabah untuk membeli sendiri objek tersebut.
Sebaiknya kalau terpaksa ada wakalah sebaiknya wakalah itu pada pihak ketiga
buka pada nasabah secara langsung
6.
Sebaiknya
pembiayaan di bank syariah tidak didominasi oleh murabahah. Murabahah
hanya pelengkap produk. Sebaiknya porsi lebih besar di mudharabah dan musyarakah
d.
Gadai
syariah (rahn)
Dalam
istilah bahasa Arab gadai diistilahkan dengan rahn dan dinamai juga
al-habsu.14
Arti ar-rahn
adalah tetap dan lama, sedangkan al-habsu berarti penahanan terhadap suatu
barang dengan hak sehingga dapat dijadikan pembayaran dari barang tersebut. 15
Dasar Hukum:
- Al-qur’an (QS. Al-Baqarah : 283
“ Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang)”
2.
Hadist
Nabi SAW; Dari Aisyah RA: Bahwasanya Rasulullah SAW membeli makanan dari
seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Muslim)
- Ijma: Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai
- Fatwa Dewan Syariah Nasional: MUI No.25/DSN-MUI/III/2002, tentang Rahn
Ketentuan dan persyaratan aqad
1.
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin
mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2.
Marhun
Bih ( Pinjaman). Pinjaman
merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi
dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman,
memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait
dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
14Abd Ghofur Anshori, 2006. Gadai Syariah Di Indonesia. UGM Press.
Yokyakarta
15Ibid.
4.
Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu
rahn ditetapkan dalam prosedur.
5.
Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan, biaya
keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Ketentuan Umum
1.
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (
barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun
tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin,
dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar
pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3.
Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin,
namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan
pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4.
Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan
berdasarkan jumlah pinjaman.
Kesepakatan dalam aqad
1.
Jangka
waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan .
2.
Nasabah
bersedia membayar biaya/sewa penitipan barang (marhun) sesuai manajemen
lembaga pegadaian syariah tersebut.
3.
Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh pegadaian pada saat pencairan
uang pinjaman.
Fleksibilitas Pelayanan
1.
Melakukan
penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
2.
Mengangsur
uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan
yang
sudah berjalan ditambah bea administrasi,
3.
atau
hanya membayar jasa/sewa simpannya saja
terlebih dahulu jika pada saat
jatuh
tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Penjualan barang gadai (marhun)
1.
Apabila
jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi utangnya.
2.
Apabila
rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka
marhun dijual paksa/dieksekusi.
3. Hasil Penjualan marhun
digunakan untuk melunasi utang,
biaya
pemeliharaan dan penyimpanan yang belum
dibayar serta biaya penjualan.
dan, Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya
menjadi kewajiban rahin.
Rukun dan Syarat Gadai Syariah:
1.
Pihak-pihak
yang beraqad cakap menurut hukum
a. Aqil baliq
b. Berakal sehat
c. Mampu melakukan aqad
2. Utang (marhun bih)
a. Kewajiban yang harus dikembalikan kepada yang punya piutang,
tanpa
ada tambahan
b. Barang /utang tersebut
bermanfaat (bernilai ekonomis)
c. barang/utang tersebut
dapat dihitung jumlahnya
3. Barang yang digadaikan (Marhun), syaratnya:
a. Agunan memiliki
nilai dan dapat dimanfaatkan
b. Agunan harus
dapat dijual dan nilainya seimbang
dengan
besarnya
utang
c. Agunan tersebut
jelas dan tertentu
d. Agunan milik
sah debitur
e. Agunan tidak
terikat dengan hak orang lain
f. Agunan harus
harta yang utuh
g. Agunan dapat
diserahkan kepada pihak lain, baik
Hak
dan Kewajiban Penerima Gadai (murtahin)
1. Penerima gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo
2. Penerima gadai berhak
mendapatkan penggantian biaya yang
telah dikeluarkan
Untuk menjaga keselamatan harta
benda gadai
3.Selama pinjaman belum dilunasi
maka pihak pemegang gadai berhak menahan
harta benda gadai
Hak
pemberi gadai (Rahin )
1.
Mendapat
pengembalian harta benda yang digadaikan sesudah ia melunasi pinjaman utangnya
2.
Pemberi
gadai berhak menuntut ganti rugi atau kerusakan/hilangnya harta benda gadai
yang digadaikan, bila disebabkan kelalaian penerima gadai
3.
Berhak
menerima sisa hasil penjualan harta gadai sesudah dikurangi biaya pinjaman dan
biaya-biaya lainnya
4.
Berhak
meminta kembali harta gadai bila penerima gadai diketahui menyalahgunakan harta
benda gadainnya
Penjualan Marhun
1.
Apabila
jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera
melunasi utangnya
2.
Apabila
rahin tetap tidak melunasi utangnya,
maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
3.
Hasil
Penjualan marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan
penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan
4.
Kelebihan
hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
Perbedaan gadai konvensional dan gadai syariah
1.
Di
Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai
sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2.
Pegadaian
konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan
jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat asessoir, sehingga Pegadaian
konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata
lain melakukan praktek fidusia. Berbeda dengan pegadaian syariah yang
mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan
penarikan bea jasa/sewa simpan
Resiko gadai
1.
Credit
risk: jika nasabah
default
2.
Operational
risk: jika terjadi human error dalam operasional Lembaga Keuangan
3.
Forex
risk: jika terjadi
penurunan nilai emas
4.
Lain-lain:
Kecurian, musibah, dll
5.
Fraud: Barang palsu
Menghindari resiko
1.
Operational
risk: sistem & prosedur
2.
Forex
risk: Nilai pembiayaan 75 % dari harga pasar
3.
Lain-lain:
Asuransi, Tabungan anggota
4.
Fraud:
Metode taksir
Kelemahan/Koreksi
terhadap aplikasi gadai menurut penulis:
2.
Kurangnya
penjelasan kepada nasabah tentang aqad rahn, nasabah hanya tahu berapa
uang yang dapat diperoleh dari barang/emas yang digadaikan dan berapa biaya
yang harus dibayar serta waktu
D.
Kesimpulan
Penggunaan dana pihak ketiga pada bank
syariah secara umum digunakan untuk kegiatan sektor riil dan kegiatan
investasi. Dana yang berlebihan (likuiditas) disimpan ke Bank Indonesia
dalam bentuk Wadiah (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) serta spot antar bank
syariah. Secara umum tingkat penetrasi pembiayaan bank syariah ke sektor riil
dan investasi sangat tinggi rata-rata diatas 100 % (FDR) . Penggunaan dana bank syariah melalui
pembiayaan dengan model; jual beli, bagi hasil, sewa, gadai serta kemitraan dengan
pihak lain. Dalam penggunaannya bank syariah harus memperhatikan dua aspek
yaitu; aspek syar’i dan aspek profitabilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya,
2007. Akad dan Produk Bank Syariah. PT Rajawali Pres Jakarta
Al-Mughni,
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Cet. I Darul Hadits Kairo-Mesir tahun 1416 H/1996 M.
Abdul
Ghafur Anshori, 2006. Gadai Syariah di Indonesia. Konsep,Implementasi dan
Instituisional. Gajah Mada University Press
Adiwarman K, 2004. Bank Islam. Analisis Fiqih dan Keuangan. Rajawali
Press Jakarta
Diskusi langsung dengan sejumlah karyawan aktif dari sejumlah bank
syariah.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, cet. IV, Ulin Nuha lil Intaj
Al-I’lami, 1424 H/ 2003 M
Muhammad
Syafi’ Antonio,2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Tazkia Cendikia
Muhammad, 2005 Manajemen Bank Syariah, Edisi Revisi. UPP AMP YKPN.
Yokyakarta
Muhammad, 2004. Manajemen Dana bank Syariah. Ekonisia Yokyakarta
Pasaribu,
Chairuman., dkk., 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta. Sinar Grafika
Rifqi
Muhammad, 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Konsep dan Implementasi PSAK
Syariah. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam. FEUI. Jakarta
Terjemahan al-qur’an Mujamma’ Al-Malik Fahli Thiba’at A-mush-haf Asy-syarif
Medinah Munawwarah PO.BOX 6262 Kerajaan Saudi Arabia
M. Fauzan, 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi
Syariah. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta
Halo, saya Ainah Ann, saat ini saya tinggal di indonesia. Saya hampir muak dengan kehidupan beberapa bulan yang lalu karena saya membutuhkan uang untuk membayar tagihan saya, dan karena situasi saya, saya sangat ingin mendapatkan pinjaman untuk membayar tagihan saya yang sudah dikeluarkan dan membiayai bisnis saya. Semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman swasta dan korporasi internet ini benar-benar sia-sia.
BalasHapusPoin terakhir saya untuk mengatakan selamat tinggal pada pencarian pinjaman adalah ketika Tuhan menyerahkan kepada saya sarana rezeki saya untuk bisnis dan mata pencaharian saya sampai saat ini, yang memberi saya pinjaman sebesar 750 juta Rupee Indonesia. Saya hanya harus bersaksi secara online ini karena saya tahu ada banyak orang di luar sana yang mencari jenis perbuatan baik ini, dan pada saat yang sama saya harus menceritakan dunia tentang kesempatan besar yang menanti mereka.
Mengamankan pinjaman tanpa jaminan, Tidak ada pemeriksaan kredit, tidak ada penandatanganan, dan tidak ada biaya pinjaman, hanya dengan tingkat bunga 2% saja dan rencana pembayaran dan jadwal yang lebih baik. Jangan buang waktu lagi, dan bayar tagihan Anda dengan bantuan Maureen Kurt Financial Service. Anda dapat menghubungi dia melalui (maureenkurtfinancialservice@gmail.com). Dia wanita yang baik hati dan kebajikan, jadi jangan takut untuk bertemu dengannya untuk meminta bantuan. Jika ada keraguan atau ketakutan, Anda selalu bisa menghubungi saya melalui ainahann10@gmail.com
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
HapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.