KEDUDUKAN HARTA
DALAM ISLAM
By. Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah
Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara
lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya
memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan
lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa
sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan
cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala
kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya.
Maka apa sebenarnya hakekat harta dan bagaimana pandangannya dalam Islam?
A. PENGERTIAN HARTA
Istilah harta, atau al-mal dalam
al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu,
sehingga pengertian al-Maal sangat luas dan selalu
berkembang.
Kriteria harta menurut
para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua,
unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
Nilai ekonomis dan manfaat
yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat)
yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya
untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan
dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan demikian tempat
bergantungnya status al-mal terletak
pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar
kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar kecilnya manfaat suatu barang. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu
barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.
B. PANDANGAN ISLAM MENGENAI HARTA
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah
ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk
melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS
al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
‘Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal:
usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana
didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1.
Harta sebagai amanah
(titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena
memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa
menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai
perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan
diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan
dan memanfaatkannya, apakah
sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. harta sebagai bekal
ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara
sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali
Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata
pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang
bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan
mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR
Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian
tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati
(at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9),
melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada
sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah:
273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri
merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin:
1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui
suap menyuap (HR Imam Ahmad).
C. KEPEMILIKAN HARTA
Di atas telah disinggung
bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan kepada Allah
mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta diarahkan untuk
kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta itu sendiri.
Namun demikian, Islam
mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni konsep
khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi kekuasaan
dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai dengan
segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta dinyatakan sebagai
milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Qur’an menggunakan istilah al-milku
dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu ini. Dengan
pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin keselamatan harta dan
perlindungan harta secara hukum.
Islam juga mengakui
kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan bersama diakui
pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah
pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada asset-asset
penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau pemanfaatannya
dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.
D. METODE MEMPEROLEH DAN MEMBELANJAKAN HARTA
Untuk memperoleh harta
dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela, menarik manfaat
dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai
keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara’(hukum
ALLAH)
Di antara cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
a. Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
b. Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah
(pemberian/.hadiah), dan wasiat
c. Warisan sesuai dengan aturan Islam
d. Syuf’ah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual
kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
e. Iqtha, pemberian dari pemerintah
f. Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi ‘amil, nafkah istri, anak,
dan orang tua.
Cara memperoleh harta yang
dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu
memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang
bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual
barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian
memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan
dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras,
prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang
bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta
balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang
dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan
mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai pembelanjaan
harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan
kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi
tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan
ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan berlebih-lebihan (Israf dan
mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada penumpukan harta yang membekukan
fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk itulah pada satu
takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan implementasi
pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi ekonomisnya.
Ringkasnya, aturan dalam memperoleh
harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi
dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus
senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus
berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau
investasi.sarana yang diterapkan oleh syari’at untuk merealisasikan prinsip ini
adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok,
larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip jauhi
konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia.
Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi,
al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada
akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk
merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah,
dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
METODE
MERAIH HARTA DALAM ISLAM
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء
Artinya:
Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut
kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki.
Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walau manusia memiliki harta yang melimpah,dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak,tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah.swt yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini.
Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walau manusia memiliki harta yang melimpah,dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak,tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah.swt yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini.
واتو هم من مال الله الذى اتا كم
Artinya: Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian.
Di ayat lain allah berfirman:
كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل
عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى
Artinya: Makanlah diantara rizki yang baik yang
telah kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang
menyebabkan kemurkaanku menimpamu,sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh
kemurkaanku maka binasalah ia.
Islam
telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh
harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta
dalam islam:
1 . Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri
Inilah yang sering di puji oleh Islam. Yaitu meraih harta dari jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah.swt. ini adalah cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah.saw ketika ditanya oleh seseorang tentang kedudukan harta yang paling mulia:
اي الكسب اطيب؟قال:عمل الرجل بيده,وكل بيع مبرور.
Artinya: harta apakah yang paling mulia? Rasul berkata; harta seseorang yang dihasilkan dari jerih payah kedua tangannya,dan segala jual beli yang barokah.
1 . Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri
Inilah yang sering di puji oleh Islam. Yaitu meraih harta dari jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah.swt. ini adalah cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah.saw ketika ditanya oleh seseorang tentang kedudukan harta yang paling mulia:
اي الكسب اطيب؟قال:عمل الرجل بيده,وكل بيع مبرور.
Artinya: harta apakah yang paling mulia? Rasul berkata; harta seseorang yang dihasilkan dari jerih payah kedua tangannya,dan segala jual beli yang barokah.
Islam
adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan
pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia
dan akhirat. Banyak ayat dalam al-qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang
kemuliaan pekerjaan:
Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
هو الذى جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلو من رزقه,واليه النشور
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.
Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
هو الذى جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلو من رزقه,واليه النشور
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan.
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 “Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan
dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:
واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله,واخرون يقاتلون فى سبيل الله
Artinya:
“Dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan orang
yang lain lagi berperang di jalan Allah”.
Begitu juga dalam hadist Rasulullah bersabda:
Begitu juga dalam hadist Rasulullah bersabda:
ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياكل من عمل يده,و
ان نبي الله داود كان ياكل من عمل يده
Artinya:
tidaklah ada yang lebih baik dari apa yang di makan oleh seseorang dari hasil
jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud.AS makan dari hasil
kedua tangannya.
2. Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan si-mayyit.(ayah atau keluarga dekatnya).
2. Harta warisan
Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan si-mayyit.(ayah atau keluarga dekatnya).
Merupakan suatu metode yang sangat luar biasa,
bahwa dalam islam, apa yang ditinggalkan oleh si-mayyit dari harta dan benda
adalah menjadi hak milik anak-anak dan keluarga dekatnya. Dibagikan secara adil
kepada mereka sesuai dengan apa yang diajarkan oleh islam.
Pada kesempatan kali ini kita tidak akan
membahas masalah hukum waris secara mendalam. Tetapi ada baiknya sedikit
digambarkan tentang hikmah adanya hukum waris dan asas pembagian harta waris
secara adil dalam islam.
Antara manusia dan harta yang ia miliki
mempunyai hubungan,yang dengannya si-pemilik harta bisa bertindak sesuai dengan
kehendaknya selama tidak melanggar hak orang lain. Inilah yang disebut dengan
kepemilikan. Yaitu memiliki wewenangan untuk bertindak dari apa yang ia miliki.
Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang
ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik,maka harus ada pemilik baru
yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan islam
menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayyit yang menerima
wewenang dalam kepemilikan harta si-mayyit. Ini sesuai dengan fitrah manusia.
Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.
Terima kasih, semoga Allōh memberkahi
BalasHapus