Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
By: Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah
1. Pendahuluan
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia, yaitu
Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi
Islam. Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunis. Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi
manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat
dominan. Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas
ekonomi bagi individu-individu, melainkan semuanya untuk kepentingan bersama,
sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi. Negara bertanggung jawab dalam
mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis, sistem
ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara
tidak mempunyai peranan utama atau terbatas dalam perekonomian. Sistem ini
sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang
tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi
penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah
adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan
ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu
dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan
kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan
adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti terecantum dalam
surat Al-Hasyr ayat 7.
Firman
Allah: “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada
RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah
untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara
orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu,
Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
2. Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi
konvensional ditinjau dari moral dan etika
Menurut Qardhawi1 sistem ekonomi Islam
tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk, cabang,
rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut gambaran
global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan
prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada
perbedaannya. Hal itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam
masalah-masalah yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan zaman.
Sebaliknya menguraikan secara rinci pada masalah-masalah yang tidak mengalami
perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem
kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatur semua aspek, baik dalam
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan
aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan
suatu individu tanpa merugikan individu yang lain. Perilaku inilah yang harus
diawasi dengan ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam,
untuk mengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan
aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Hal yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya adalah
terletak pada aturan moral dan etika ini. Aturan yang dibentuk dalam ekonomi
islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam
hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia,
dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia. Sedangkan pada sistem yang lain
tidak terdapat aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia
sehingga dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam ekonomi Islam adalah sebagai berikut :
a. Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk
memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau
pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b. Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku
manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu
lainnya.
c. Semua manusia tergantung pada Allah,
sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas
lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d. Status kekhalifahan berlaku umum untuk setiap
manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan
keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan, dan setiap individu dapat
menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai
manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan
kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif
masing-masing dalam struktur sosial.
f. Dalam Islam, bekerja
dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Ibadah yang
paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan
sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah
menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang
sangat baik (ihsan).
h. Jangan membikin mudarat dan jangan ada
mudarat.
i. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.
Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak
melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap
sebagai struktur otomatis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja
terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali
pemisahan antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai ekonomisnya.
Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak memiliki nilai
ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam ekonomi islam,
terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak,
Kemanusiaan, dan Pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang
utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang
bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan
ajaran Islam. Atas dasar itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi
laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah bermakna ekonomi Islam sebagai ekonomi Ilahiah.
Pada ekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi dan keuntungana
terutama yang bersifat individual, duniawi dan kekinian. Islam mempunyai cara,
pemahaman, nilai-nilai ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia
yang sama sekali tidak mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak
mempertimbangkan akhirat sama sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja,
ataupun berdagang dan lain-lain adalah dalam rangka beribadah kepada Allah.
Ketika mengkonsumsi dan menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai
rezki dari Allah dan nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman
Allah surat Saba: 15.
Firman
Allah.”Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di
tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah
kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang
(dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah
negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha
dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan
penimbunan, tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi,
tidak akan mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap. Seorang
muslim tidak akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara
kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk
mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang
diajarkan agama. Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada
langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi,
peredaran, dan konsumsi. Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada
setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengembangkan
maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan, meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya
adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur
dan pilarnya. Selain itu bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi
kebutuhan hidupnya yang disyariatkan. Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi
dalam pandangan Islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan
memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta
kemampuan yang diberikan-Nya. Nilai kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam
seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan
hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling
mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia. Nilai lain,
menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah. Di antara buah dari
nilai tersebut adalah pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh
dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan, yaitu nilai pertengahan atau nilai
keseimbangan. Pertengahan yang adail merupakan ruh dari ekonomi Islam. Dan ruh
ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh
dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada pengkultusan individu,
kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir bersifat mutlak dalam
pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta. Ruh sistem ekonomi komunis
tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk
memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang
diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tercermin dalam keseimbangan yang adil
yang ditegakkan oleh Islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana
ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat,
jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.
3. Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi
mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran
dan Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan
Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai
Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan
ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar
yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang
pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi
konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat
ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem
ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. Sedangkan
menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid. Keimanan mempunyai peranan
penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara
pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan
preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.
Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam
batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai
dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan
sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan
meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.
(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan
manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya
menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal
finansial sebagai yang terpenting. Dalam ekomoni Islam sumber daya insani lah
yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu
sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama
mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum
(muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana
disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat
diringkas sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia
Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi
adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al-
Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat 17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan
firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW,
yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia
ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia.
Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan
manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada
manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik
pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang
lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya
adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT.
dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status
kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya.
Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak,
dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan
tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem
kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan
dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang
ada kepemilikan oleh negara.
b. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral
dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan
menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah
peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan
individu dalam masyarakat.
c. Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap
Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi
toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah
agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas
(segi dunia). Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan
akhirat.
d. Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan
Individu
dengan Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam
tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-
batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat
melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem
Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan
mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
e. Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam
diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif
untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-
aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan
demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan
prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis,
kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi,
sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru
tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat
diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f. Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur
masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun
sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban
melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga
berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup
secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini
jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara.
Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan
negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
g. Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka kemewahan dan
bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS.
Al-Israa ayat 16 :
h. Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai
proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang
ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam
menilai proyek investasi, yaitu:
a) Proyek yang baik menurut Islam.
b) Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota
masyarakat.
c) Memberantas kefakiran, memperbaiki pendapatan, dan
kekayaan.
d) Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e) Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi
Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem
perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta,
agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat
kikir, dengki, dan dendam serta menghindari penumpukan harta.
j. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang
pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian
barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal
adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi
Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal
yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun
kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c. Dualisme Kepemilikan
k. Prinsip Al-Wara’
(kehati-hatian)
Masuk
dalam kategori al-wara’, adalah perkara-perkara berikut ini:
- Aktifitas yang halal dan thayyib
Firman Allah SWT:
“ Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al-Baqarah:
168)
-
Tidak menggunakan cara yang bathil
Firman Allah SWT:
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu”. (An-Nisaa’: 29)
-
Tidak Saling menzalimi pihak lain
Rasulullah dalam hadits qudsi bersabda :
قال الله عزّ وجل : يا عبادي إني حرّمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم
محرّما فلا تظالموا....
Allah Azza Wa
Jalla berfirman: “ Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah
mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan
Aku telah jadikan hal itu diharamkan atas kalian, maka dari itu janganlah
kalian saling menzalimi”. ( HR. Muslim).
Menjauhi unsur riba, maisir (perjudian) dan gharar
(ketidakjelasan)
Firman Allah SWT:
“ Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya. (Al-Baqarah: 275)
Firman Allah
SWT:
“ Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Al-Maidah: 90)
Sabda
Rasulullah SAW:
“ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan menjual khamar (minuman keras), bangkai, babi dan patung.”
Sabda Rasulullah SAW: Dari Jabir bin Abdullah RA.
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الغرر
“ Nabi Shallalllahu
‘alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandungi gharar
(ketidakjelasan)”. (HR. Bukhari Muslim)
l. Prinsip As-Samahah
(toleransi)
Rasulullah bersabda:
رحم الله عبدا سمحا إذا باع سمحا إذا اشترى سمحا إذا اقتضى
Allah merahmati
seorang hamba yang apabila ia menjual ia bersikap toleran (mempermudah),
apabila ia membeli ia bersikap toleran dan begitu juga apabila ia meminta
dibayarkan utangnya ia bersikap toleran. (HR.
Bukhari)
m. Prinsip Al-‘adl dan Tawazun (adil dan seimbang)
Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku
adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
n. Prinsip al-Sidq (kejujujuran)
Rasulullah bersabda:
من غشنا فليس منا
“ Barang siapa yang
menipu kami maka ia bukan dari golongan kami (HR. Muslim)
o.
Prinsip amanah dan itqan (profesionalisme)
“ Sesungguhnya orang
yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang
Kuat lagi dapat dipercaya".
Rasulullah bersabda :
إن الله أحب عبدا إذا عمل عملا أن يتقنه
“Sesungguhnya Allah
mencintai seorang hamba yang apabila ia bekerja ia menguasai (itqon)
kerjanya itu”..(HR. ……..)
DAFTAR PUSTAKA
1. Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan
Studi Ekonomi Syariah, Republika online, Senin, 07 Nopember 2005
2. Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral
dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
3. Dan sumber bacaan lainnya (internet)
Catatan Kaki
1. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam p. 10